Lingkar Studi-Aksi untuk Demokrasi Indonesia 

Edisi 1

Edisi 2

Edisi 3

Edisi 4

Edisi 5

Edisi 6

Edisi 7

Edisi 8

Edisi 9

Edisi 10

Edisi 11

Edisi 12

Edisi 13

Edisi 14

Edisi 15

Edisi 16

Edisi 17

Edisi 18

Edisi 19

Edisi 20

Edisi 21

Edisi 22

Edisi 23

Edisi 24

Edisi 25

Edisi 26

Edisi 27

Edisi 28

Edisi 29

Edisi 30

Edisi 31

Edisi 32

Edisi 33

Edisi 34

  Editorial

Mimpi

Lukisan monalisa tidak akan berharga mahal dan terkenal jika hanya terdiri dari satu warna, tanpa gradasi. Patung Liberty di Amerika tidak akan menjadi simbol kemegahan jika ia hanya satu dimensi, tanpa lekukan dan bentuk tiga dimensi. Datar, sedatar kertas. Qiraah Muammar tidak akan menjadi indah jika liukan dan naik-turun nadanya dihilangkan. Lurus, selurus peluit kereta api.

Ketika para malaikat memprotes keinginan Allah untuk menciptakan Adam, tentu saja Allah mengabaikan protes tersebut, karena penciptaan Adam dengan segala konsekwensinya adalah keniscayaan. Perwujudan Qabil dan Habil adalah sunnatullah. Hitam-biru-putih, siang-sore-malam, pelangi, adalah kemestian.

Perbedaan, kontras, gradasi, penafsiran yang beragam, akan melahirkan dinamika kehidupan. Kita, manusia, sudah sepatutnya merawat dinamika itu agar tetap indah, damai. Biarkanlah kehidupan itu selalu berwarna, karena keseragaman adalah mustahil, melawan sunnatullah. Jika Allah menghendaki, ia akan menghancurkan gereja dan sinagog. Tapi Allah tidak menghendakinya. Allah menghendaki dinamika itu, keindahan kontras, pesona perbedaan.

Lisa NH

 

Kajian


Narkoba; Mimpi Indah Penghancur Bangsa

 

Sejarah Awal

Kurang lebih tahun 2000 SM di Samaria ditemukan sari bunga opion atau kemudian lebih dikenal dengan nama opium (candu = papavor somniferitum). Bunga ini tumbuh subur di daerah dataran tinggi di atas ketinggian 500 meter di atas permukaan laut. Penyebaran selanjutnya adalah ke daerah India, Cina, dan wilayah-wilayah Asia lainnya.

Tahun 1806 seorang dokter dari Westphalia bernama Friedrich Wilhelim menemukan modifikasi candu yang dicampur amoniak yang dikenal dengan nama Morphin (diambil dari nama dewa mimpi Yunani yang bernama Morphius). Tahun 1856 waktu pecah perang saudara di Amerika Serikat, morphin ini dipergunakan untuk penghilang rasa sakit akibat luka-luka perang.

Tahun 1874 seorang ahli kimia bernama Alder Wright dari London merebus cairan morphin dengan asam anhidrat (cairan asam yang ada pada sejenis jamur). Campuran ini membawa efek ketika diuji coba kepada anjing. Anjing tersebut memberikan reaksi yaitu : tiarap, ketakutan, mengantuk, dan muntah-muntah. Tahun 1898 pabrik obat Bayer memproduksi obat tersebut dengan nama Heroin, sebagai obat resmi penghilang sakit.

Saat ini, terdapat berbagai jenis obat yang serupa dengan morphin dan heroin, seperti kokain (ery throxylor coca) berasal dari tumbuhan coca yang tumbuh di Peru dan Bolivia. Biasanya digunakan untuk penyembuhan Asma dan TBC.

Kemajuan teknologi memungkinkan candu tersebut dijual dalam bentuk obat-obatan setelah diberi campuran-campuran khusus dan jenisnya pun bertambah banyak seperti extasy dan putauw.

***

Tahun ini, berjuta-juta remaja di Asia—terutama di Indonesia-- menggunakan narkoba. Menurut data UNDCP (United Nations Drug Control Program) lebih dari 200 juta orang di seluruh dunia telah menyalahgunakan obat-obatan, mulai dari penyalahgunaan dengan cara penghirupan bahan-bahan kimia (dikenal dengan istilah “ngelem”) oleh anak-anak jalanan, lalu penggunaan ectasy di kalangan anak remaja dan sampai pecandu berat dari heroin (dikenal sebagai “putaw”).

Pengguna narkotika dan  psikotropika dari tahun ke tahun bukannya berkurang tetapi semakin meningkat. Kesengsaraan yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkoba tidak dapat dihitung. Beberapa  implikasi  yang  diakibatkan narkoba adalah; terkurasnya harta benda, meningkatnya biaya kesehatan, kekerasan yang terjadi di jalan-jalan, meningkatnya kriminalitas dan hancurnya sebuah masyarakat. Diperparah kemudian membuat seseorang hidup dalam dunia khayal dan menjadikannya seorang pengecut yang tidak berani menghadapi kenyataan hidup ini. Selain itu, menyebabkan kerusakan pada jaringan tubuh, ginjal, hati dan otak, karena barang-barang tersebut memperlambat kerja ginjal yang dapat menyebabkan koma dan kematian mendadak, dan efek terbesar orang tersebut akan mengenal dunia kejahatan, dunia gelap, perzinahan, dll.

Salah satu alasan meningkatnya penyalahgunaan narkoba di kalangan anak-anak adalah kurangnya pendidikan dasar tentang narkoba baik di kalangan orangtua dan anak-anak. Terutama banyak orangtua tidak menyadari pengaruh narkoba yang ada di masyarakat dan bahaya yang dihadapi anak-anak setiap harinya. Penelitian menunjukkan bahwa banyak kepercayaan/pengetahuan anak-anak dibentuk dari apa yang diajarkan kepada mereka pertama kalinya di rumah. Selanjutnya pengetahuan  inilah yang membekali mereka untuk ‘melawan’ arus masyarakat lingkungan sekitarnya (seperti : teman, film, bintang-bintang olahraga atau kehidupan selebriti). Jika pedoman atau bekal dari orangtua gagal memperlengkapi anaknya, maka akan sulit anak-anak menghadapi tantangan yang ditawarkan oleh para pengedar atau pecandu narkoba, yang pada akhirnya menyebabkan kesusahan dan keterikatan seumur hidup. 

 

Hukum Islam

Islam memandang narkoba sebagai sesuatu yang menyebabkan kerusakan pada diri seseorang karena memabukkan. Untuk itu Islam mengharamkan narkoba sebab dianalogkan (diqiyaskan) dengan khamar. Sebagaimana hadis Rasulullah  “Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap khamar adalah haram (HR. Muslim)”. Pada awal berdirinya,  Islam memang tidak melarang khamar. Sebab  mengkonsumsi khamar sudah menjadi budaya bangsa Arab. Namun, dalam perjalanannya Islam mengharamkan khamar setelah melihat banyak sekali kemudlaratan yang dihasilkan bila seseorang mengkonsumsinya. Gambarannya  terbingkai dalam ayat suci alquran “ Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: Pada keduanya terdapat dosa besar dan manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya (QS. 2:219)”.

Pada zaman Rasulullah pernah terjadi peristiwa, ada seorang sahabat  yang menjadi imam shalat tapi dalam keadaan mabuk. Ketika membaca ayat-ayat alquran ia  melakukan kesalahan bacaan yang meyebabkan rusaknya shalat. Setelah peristiwa ini, maka turunlah ayat yang melarang orang melakukan shalat dalam keadaan mabuk. Dalam pengharaman khamar Islam melakukannya secara bertahap. Ayat yang pertama kali diturunkan adalah mengenai manfaat dan madlarat dari khamar (QS. 2:219), lalu secara tegas Allah melarang mabuk tetapi itu pun belum tuntas , karena larangannya terbatas pada waktu menjelang shalat (QS. 4:43), dan yang terakhir  menyangkut penegasan larangan minuman keras/khamar untuk sepanjang masa (QS. 5:90). Alquran memang menempuh pentahapan dalam menetapkan hukum-hukumnya yang berkaitan dengan tuntutan dan larangan mengerjakan sesuatu, berbeda dengan tuntutan dan larangan yang berkaitan dengan akidah kepercayaan.

***

Melihat kenyataan di atas, maka perlu adanya   strategi  yang  baik untuk menanggulangi masalah  narkoba  yang sudah menggurita di negeri ini. Kerja sama semua segmen bangsa perlu terjalin secara simultan. Pemerintah harus menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam penyebaran narkoba di negeri ini tanpa pandang bulu. Tidak seperti kasus di Lampung, dimana ada pengguna narkoba hanya dikenai penjara 2 bulan, padahal dalam UU Psikotropika pasal 59 ayat 1 hukuman bagi pengguna, produsen, pengedar paling singkat 4 tahun, tapi ternyata hanya 2 bulan pelaksanaannya. Sedangkan, masyarakat di level bawah pun harus jeli dengan pengedar dan pemakai dilingkungan sekitarnya. Keluarga adalah faktor terpenting dalam “menggawangi” seseorang dari jeratan narkoba. Sebab narkoba sudah merasuk ke seluruh sendi-sendi masyarakat mulai dari pelajar tingkat dasar, menengah sampai mahasiswa. Kita tidak menginginkan generasi penerus bangsa adalah generasi yang terkontaminasi dengan narkoba. Generasi negeri ini harus diselamatkan dari buaian “mimpi indah” secepat mungkin. “Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka” (QS. 66:6). Waallahu A’lam.

 

Ubaidillah Sadewa

Mahasiswa Pemikiran Politik Islam Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Alumnus PP Nurul Huda Sumberwudi Lamongan Jawa Timur

 

 

Liputan


Masjid Al-Alam (1600-an), Masjidnya “Robin Hood” Betawi

Anda yang tinggal di kota legenda Jakarta pasti tidak asing mendengar nama si Pitung. Kali ini saya akan mengajak anda mengunjungi tempat bersejarah petilasan si Pitung, “Robin Hood”nya Betawi.

Di Jakarta Utara tepatnya di daerah Marunda terdapat masjid yang bernama masjid “Al-Alam”. Masjid ini telah berdiri cukup lama, orang-orang lebih akrab memanggilnya dengan sebutan “masjid Pitung”. Karena masjid ini berdiri bersamaan dengan prahara Si Pitung. Sampai sekarang sejarah belum bisa menemukan siapa pendiri masjid tersebut. Menurut salah seorang sesepuh di daerah tersebut  mengatakan bahwa masjid ini berdiri atas kehendak Allah Swt, karena Dia-lah yang telah mendirikan masjid itu. Dengan kata lain masjid ini ada dengan sendirinya, karena itulah dinamakan “Al-Alam” masjid yang lahir dari alam.

Si Pitung adalah pahlawan bagi masyarakat Betawi, seorang pemuda di bawah gemblengan H. Naipin melawan imperialisme kompeni yang menindas rakyat. Dengan semangat patriotisme tinggi dengan dibantu beberapa temannya seperti; Ji’i, Pitung melakukan perlawanan terhadap Belanda. Sebelum menjadi "Robin Hood" Betawi, Pitung kecil disebutkan banyak menghabiskan waktu bermainnya di masjid ini. Belajar agama, belajar kanuragan sampai sembunyi dari kejaran kompeni dan para centengnya, juga di masjid ini.

Masjid yang terletak persis di tepi pantai Marunda Pulau, kelurahan Cilincing ini diperkirakan dibangun pada tahun 1600-an. Uniknya, meski telah berusia 400 tahun, masjid ini cukup terawat dengan baik walau kondisi ketuaannya tak bisa disembunyikan. Arsitekturnya mengingatkan kita pada model masjid Demak, namun berskala lebih mini-ukuran 10x10 m2. Atapnya yang berbentuk joglo ditopang oleh 4 pilar bulat "kuntet" seperti kaki bidak catur. Mihrabnya pas dengan ukuran badan menjorok ke dalam tembok, berada di sebelah kanan mimbar. Berbeda dengan masjid tua lain, uniknya masjid ini berplafon setinggi 2 meter dari lantai dalam.

Terpeliharanya masjid Al-Alam tak lepas dari bentuknya yang relatif kecil menyerupai mushola. Selain itu, hingga kini pun masjid ini begitu amat dicintai oleh penduduk sekitarnya. Hampir di setiap waktu sholat terutama maghrib dan 'isya, masjid selalu penuh dengan jamaah yang menunaikan sholat. Bukan hanya itu, masjid ini sering juga didatangi para peziarah. Hal ini terlihat dengan dibangunnya sebuah pendopo persis di belakang masjid sebelah timur. Yang terkesan memang sengaja dihadirkan untuk upacara-upacara khusus. Selain dijadikan sebagai tempat beribadah dan pengajian bulanan, dulu masjid al-Alam juga digunakan sebagai tempat persembunyian yang aman dari kejaran dan kejahatan kolonial belanda.

Sejak tahun 1975 masjid al-Alam dinyatakan sebagai cagar budaya. Pemda DKI Jakarta rajin menyokong setiap upaya untuk melestarikan masjid ini. Di sekeliling masjid sekarang sudah dibuatkan pagar beton berbentuk seperti pagar batas provinsi.

Dan bagi anda jika tertarik mengunjungi masjid ini, rutenya dari Tanjung Priok naik angkutan umum menuju pasar Cilincing. Dari pasar Cilincing ganti angkutan yang menuju ke arah Marunda. Dapat pula dipilih Angkot jurusan Bulak Turi yang melintas ke jalan masuk wilayah perkampungan Marunda. Selamat  berkunjung ke petilasan si Pitung!

Juhairiyah

tentang LS-ADI  I  redaksi  I  dialog  I  jaringan  I  depan  I  


copyright@LS-ADIOnline 2002
Jl. Semanggi II No. 44 Gang Kubur Cempaka Putih Ciputat 15412
Telp/ Faks. 021-9227463
untuk informasi lebih lanjut hubungi
ls-adi@plasa.com