Lingkar Studi-Aksi untuk Demokrasi Indonesia 

Edisi 1

Edisi 2

Edisi 3

Edisi 4

Edisi 5

Edisi 6

Edisi 7

Edisi 8

Edisi 9

Edisi 10

Edisi 11

Edisi 12

Edisi 13

Edisi 14

Edisi 15

Edisi 16

Edisi 17

Edisi 18

Edisi 19

Edisi 20

  Editorial

Toleransi

Jika keyakinan beragama kita adalah hidayah dari yang Maha Kuasa, maka kebenaran itu adalah  milik kita pribadi. Kita hidup dengan kebenaran yang benar-benar kita yakini. Mutlak sifatnya bagi kita pribadi.  Dan  bukan suatu kesalahan jika kita ingin membaginya  pada orang-orang yang berada di dekat kita, baik itu teman, saudara, tetangga dan kerabat dekat. Bahwa kepercayaan yang kita pegang itu adalah  keselamatan bagi manusia baik di dunia maupun di akhiratnya.

Walaupun begitu, kita sama sekali tidak punya hak untuk mencampuri urusan kepercayaan maupun keyakinan yang kita anggap benar itu apalagi memaksakan. Bukankah juga  dalam kitab suci-Nya al-qur’an,  Allah swt berfirman bahwa manusia hidup dengan keyakinannya, jika Allah menghendaki, maka seluruh umat manusia akan beriman pada-Nya. Maka kita tidak perlu bersusah payah memaksakan keyakinan kita, apalagi sampai menimbulkan sikap keterpaksaan dari orang lain.

Untuk itu, pesan tersebut sangat jelas, bahwa siapapun yang memiliki keyakinan beragama baik itu muslim maupun non muslim harus menerapkan sikap toleransi, dan menghargai keyakinan maupun pilihan beragama masing-masing individu. Karena kebenaran juga bukan mutlak sifatnya.

Lisa NH

 

Kajian


Membangun Toleransi, Menghindari Pemaksaan

Abu al-Husein adalah seorang sahabat Nabi asal kota Madinah (Anshar) yang sangat taat beragama. Dia mempunyai dua orang anak laki-laki yang bekerja sebagai pedagang minyak.

Suatu hari, kota Madinah kedatangan rombongan pedagang dari Syam. Mereka adalah saudagar-saudagar yang biasa memasok barang dagangan mereka ke Mekah dan Madinah. Para saudagar itu beragama Kristen dan sambil berdagang, mereka melakukan tugas misionari (dakwah) kepada penduduk di kawasan Jazirah Arabia.

Kedua anak Abu al-Husein kerap membeli minyak dan kebutuhan lainnya dari para pedagang itu. Dan seperti biasanya, para pedagang itu mengkampanyekan agama mereka kepada para pedagang di Madinah, termasuk kepada kedua anak Abu al-Husein. Karena khawatir tak lagi mendapat pasokan barang-barang dari para saudagar itu, kedua anak tersebut akhirnya memutuskan diri masuk Kristen. Mereka dibaptis oleh para saudagar itu, sebelum mereka kembali ke Syam.

Mendengar kedua anaknya masuk Kristen, Abu al-Husein sangat terpukul. Ia pun mendatangi Nabi dan mengadukan perkara yang menimpanya itu. Lalu, turunlah ayat terkenal “la ikraha fi al-din” (jangan ada paksaan dalam beragama) (Albaqarah, 2:256).

Dalam mengomentari ayat itu, Muhammad Baqir al-Nashiri, ahli tafsir asal Iran, menjelaskan bahwa ada lima pendapat berkaitan dengan ayat tersebut. Pertama, pelarangan itu hanya khusus kepada Ahlul Kitab (Yahudi dan Kristen). Kedua, pelarangan itu ditujukan kepada semua orang non-Islam. Ketiga, orang-orang yang masuk Islam setelah perang tidak merasa dipaksa, tapi mereka masuk secara sukarela. Keempat, ayat tersebut ditujukan hanya kepada kaum Anshar. Dan kelima, pilihan beragama bukanlah sesuatu yang dipaksakan dari Allah, tapi ia merupakan pilihan manusia, karena persoalan agama adalah persoalan keyakinan individual (Mukhtashar Majma’ al-Bayan, hal. 169).

Saya cenderung setuju dengan pendapat kelima. Yakni, bahwa maksud ayat la ikraha fi al-din adalah bahwa tidak boleh ada pemaksaan kepada seseorang untuk menentukan agamanya. Pesan ini bersifat umum (‘am) dan ditujukan bukan hanya untuk kaum tertentu saja. Jika ia berlaku bagi kaum Kristen, maka ia juga berlaku bagi orang Islam atau umat lainnya. Apalagi Alquran diturunkan kepada umat Islam secara khusus, maka pelarangan itu, lebih masuk akal, ditujukan kepada umat Islam.

Alquran melarang pemaksaan dalam beragama bukan hanya karena dampak dari pemaksaan itu akan mengganggu keharmonisan sebuah masyarakat, tapi sikap memaksakan kehendak tidak sejalan dengan sunnah Allah yang memang menghendaki adanya keberagaman dalam masyarakat, baik secara sosial, kultural, maupun agama.

Mahmud bin Umar al-Zamakhsyari (w. 528) dalam kitab tafsirnya yang terkenal, al-Kassyaf, menjelaskan ayat di atas lewat metode tafsir-ul-qur’an bi’l-qur’an, yakni dengan menafsirkan suatu ayat dengan ayat lainnya yang ada dalam Alquran. Menurut mufassir yang terkenal karena keahliannya dalam balaghah dan sastera Arab itu, ayat la ikraha fi al-din merupakan konsekwensi dari firman Allah yang lain, yakni: “kalau Tuhan kamu menghendaki, maka akan berimanlah semua manusia yang ada di muka Bumi. Apakah kalian hendak memaksa manusia agar mereka beriman?” (Yunus, 10:99).

Al-Zamaskhsyari menegaskan bahwa persoalan keimanan adalah persoalan pilihan manusia secara pribadi, dan tak boleh ada paksaan di dalamnya. Pemaksaan terhadap seseorang untuk memilih agama atau bahkan untuk beragama adalah perbuatan yang bertentangan dengan sunnah Allah yang tercakup dalam surah Yunus di atas.

Tugas umat beragama adalah bukan berusaha mengubah agama orang lain untuk mengikuti agama yang dianutnya. Jika ini yang menjadi alasan dasar sebuah agama, maka sudah pasti kekacauanlah yang akan timbul. Tujuan Allah menciptakan begitu banyak agama adalah agar kita bisa mencari titik temu (kalimat sawa). Tujuan ini sama pentingnya dengan penciptaan banyak bangsa dan bahasa agar manusia bisa saling mengenal (lita’arafu).

Pada dasarnya, tujuan dakwah atau misi sebuah agama sangat mulia, yakni berusaha membagi keselamatan yang diyakini seseorang kepada orang lain. Tapi, karena proses dakwah atau misi tak bisa lepas dari unsur-unsur kepentingan manusia, maka pelaksanaannya kerap melanggar prinsip-prinsip dasar agama. Dakwah atau misi yang bersifat memaksa jelas bertentangan dengan perintah Allah, baik yang disebut dalam surah Albaqarah maupun dalam surah Yunus di atas.

Prinsip penghormatan Alquran terhadap keyakinan seseorang tak hanya terbatas kepada kaum beragama saja. Tapi, prinsip itu juga meluas kepada orang-orang yang tidak mau beriman atau orang yang tak mau beragama. “Apakah kalian hendak memaksa manusia agar mereka beriman?” tegas Alquran. Yang ditekankan di sini, saya kira, bukanlah apakah seseorang harus mempunyai pilihan beriman atau tidak beriman, tapi bagaimana menjaga keseimbangan sosial agar sebuah tatanan masyarakat tetap berjalan dengan saling menghormati dan menghargai sesama manusia.

Selama keimanan merupakan pilihan individu yang datang “begitu saja” (baca; hidayah) ke dalam jiwa seseorang dan tidak bisa dipaksa-paksa, maka sudah menjadi keharusan untuk tidak ada paksaan dalam beriman. Pemaksaan terhadap keimanan akan menimbulkan dua dampak yang kedua-duanya buruk. Pertama, terjadi ketegangan antara pihak yang memaksa dengan pihak yang dipaksa. Kedua, akan muncul kemunafikan dan hipokrasi. Seseorang yang beragama karena terpaksa pastilah menjadi orang yang tak ikhlas dan bahkan bisa secara diam-diam membenci agama yang dianutnya.

Islam adalah agama yang selalu menganjurkan harmonisasi dan kerukunan. Agama ini membenci kekerasan dan sekaligus kemunafikan. Tak ada jaminan yang lebih jelas untuk menghindari dua hal buruk ini kecuali ajakan Alquran kepada kita semua untuk menghormati keyakinan-keyakinan agama lain dengan tidak memaksa mereka masuk Islam dan anjuran untuk selalu mencari titik temu atau persamaan-persamaan di antara umat beragama.[]

Luthfi Assyaukanie. Dosen Sejarah Pemikiran Islam di Universitas Paramadina, Jakarta.

 

Liputan


Kaji Watu; Masjid Batu dan Sejarah yang Terlupakan

Tentu bagi kita hal ini sulit dibayangkan. Ketika lantai marmer  licin yang biasa kita temukan di banyak masjid, tapi kemudian terbuat dari batu alam.

Ketika atap masjid yang biasanya dibuat dengan ornamen sangat indah yang menghiasi langit-langit masjid,  hanya terdiri dari batu yang keras yang membentuk atap masjid.

Adalah Masjid al-Hajar,  masjid yang terletak di tengah kesunyian Desa Taman Sari, Karang Lawas, Banyumas. “Kaji Watu” demikian masyarakat sekitar menyebutnya. Karena masjid ini dibangun oleh seorang kyai yang kemudian naik haji. Jadi, Kaji Watu disini berarti Haji Batu. Masjid yang berdiri pada tahun 1935 ini dibangun atas prakarsa H. Abdullah Isa. Yang kemudian beliau sendiri menjadi imam pertama masjid itu. Sepeninggalnya pada tahun 1955 pemeliharaan masjid diteruskan oleh anaknya yaitu H. Anwar. Kini pemeliharaannya dilimpahkan pada generasi ke-3  H. Abdullah Isa, Hadi Mustafa.

Masjid ini  dalam sejarahnya menjadi tempat yang memberikan kontribusi sangat besar bagi penduduk sekitarnya. Sejak awal pendiriannya,  masjid ini menjadi wadah bagi pengembangan nilai-nilai serta ajaran Islam di wilayah pedalaman Karang Lawas yang saat itu belum tersentuh sama sekali oleh ajaran agama Islam. Bisa dikatakan perintis awal ajaran Islam di wilayah pedalaman Karang Asem berpusat pada masjid al-Hajar atau Kaji Watu ini. Bukan hanya itu, berkat keberadaannya yang tersembunyi, terpencil di bawah tebing batu  curam dan jauh dari sarana transformasi umum, masjid Kaji Watu dijadikan oleh para gerilyawan sebagai tempat perlindungan pada saat  berkecamuknya perang kemerdekaan  Indonesia saat itu.

Berkat jasa dan segala kontribusinya yang diberikan kepada negara dan agama, masjid Kaji Watu kemudian menjadi sedemikian terkenal pada tahun 70-an, terutama di sekitar Banyumas. Namun beberapa tahun kemudian, nama masjid Kaji Watu  hilang dari peredaran. Apa sebab, karena saat itu pengurus masjid tidak ingin keberadaan masjid Kaji Watu tercemar oleh hal maksiat seperti pemusyrikan dan penyalahgunaan masjid sebagai tempat ibadah yang berbau mistis dan bertentangan dengan ajaran Islam.

Itulah masjid Kaji Watu, masjid batu yang menurut penuturan orang di sekitar masjid didirikan dari sebongkah batu alam besar. Yang kemudian atas inisiatif pendiri masjid dipecah-pecah untuk dijadikan konstruksi bangunan masjid. Seperti tembok batu, tiang penyangga atap, lantai dan undak-undakan (tangga). Tapi uniknya, batu tersebut masih tetap saja tersisa. Konstruksi bangunan yang terbuat dari batu tidak hanya kita temukan pada masjid Kaji Watu saja. Tapi kita dapat melihat pemandangan yang sama di rumah pendiri masjid (H. Abdullah) yang juga terbuat dari batu. Bahkan ada beberapa perabot rumah tangga yang terbuat dari batu.   

Seiring berjalannya waktu, masjid al-Hajar atau Kaji Watu  itu  kini telah berusia 66 tahun.Walaupun terbilang muda bagi sebuah peninggalan sejarah,  tapi banyak pelajaran yang dapat diambil dari keberadaan masjid Kaji Watu ini, di mana masjid  difungsikan sebagai alat yang strategis bagi penyebaran dan kajian ilmu keislaman, sekaligus menjadi basis pergerakan, pendidikan dan perjuangan  bagi masyarakat.

Dani Setiawan. (Disarikan dari: Wacana Blaka Suta "BELIK”, Buletin Solidaritas, Edisi IX/X/2000, Purwokerto)

 

tentang LS-ADI  I  redaksi  I  dialog  I  jaringan  I  depan  I  


copyrights @ LS-ADI Online 2002
Jl. Semanggi II No. 44 Gang Kubur Cempaka Putih Ciputat 15412
Telp/ Faks. 021-9227463
for further information
mailto:ls-adi@plasa.com