Lingkar Studi-Aksi untuk Demokrasi Indonesia 

Edisi 1

Edisi 2

Edisi 3

Edisi 4

Edisi 5

Edisi 6

Edisi 7

Edisi 8

Edisi 9

Edisi 10

Edisi 11

Edisi 12

Edisi 13

Edisi 14

Edisi 15

Edisi 16

Edisi 17

Edisi 18

Edisi 19

Edisi 20

  Editorial

Adil dan Berbuat Adil

Apa yang terbayang dalam benak kita ketika mendengar kata keadilan.

Sekedar gambaran, bolehlah timbangan dengan dua buah timbang di sisi kanan kirinya, mendatar dan sama mewakili pengertian keadilan yang umum dipahami. Satu sisi timbangan adalah pekerjaan, satu sisi lainnya imbalan.  Apa yang kita rasakan ketika memperoleh hasil sesuai dengan apa yang kita lakukan. Seimbang dengan keringat yang kita cucurkan. Setara dengan perjuangan yang kita lakukan.

Tentu, ada rasa kepuasan, nikmat dan syukur yang tiada tara. Yang kemudian tercipta pola kehidupan yang kita merasakan damai did alamnya.

Membuat timbangan itu seimbang dan sama tentu bukan pekerjaan yang mudah. Ada tantangan, ada nafsu duniawi, kepentingan diri sendiri untuk lebih unggul, lebih banyak menerima bagian, lebih banyak mengeruk keuntungan yang seharusnya menjadi milik keluarga, teman, tetangga bahkan masyarakat kita.

Sabda Nabi yang mengingatkan setan itu adalah diri kita sendiri bukanlah sekedar pemanis ucapan semata. Terbukti, dalam realitas kehidupan kita, semakin jauh rasanya mengecap makna keadilan itu, semakin banyak orang berteriak tangan kanannya mampu memberi dan berbuat adil, padahal tangan kirinya menindas dan mencekik kaum papa. Jika demikian, apa makna ajaran agama yang menyerukan keadilan jika kita sendiri tidak mampu berbuat adil, terutama pada sendiri. Mari kita coba bertanya pada nurani kita sebenarnya.

Lisa N. Humaidah

 

Kajian


Islam dan Tantangan Keadilan Sosial

Salah satu persoalan terbesar yang tengah dihadapi ummat Islam adalah masalah keadilan sosial. Memang, kalau kita mendengar isu ataupun seruan untuk keadilan sosial, boleh jadi kita merasa seperti tak ada persoalan. Tetapi, jika dihadapkan dengan kanyataan, maka berbagai persoalan akan segera menerpa. Misalnya, di dunia Muslim banyak terjadi kedzaliman sosial (ketidakadilan) yang sangat mencolok mata tapi justru seolah dibenarkan oleh pemahaman fiqih sempit, bukan fiqih secara umum. Taruhlah seperti penganiayaan terhadap para TKW di Arab Saudi yang di antaranya karena dianggap sebagai budak (amat); pelarangan terhadap hak-hak publik dan politik wanita, misalnya untuk menjadi presiden atau untuk bekerja seperti yang terjadi pada masa pemerintahan Taliban di Afghanistan; anggapan umum bahwa laki-laki lebih unggul dibanding wanita; diskriminasi terhadap non-muslim di dalam hukum jinayat (“pidana”); dan sebagainya.

Persoalannya, jika Islam benar-benar menghendaki keadilan, tapi sebagian Muslim telanjur mempercayai fiqih (sempit) yang antikeadilan itu, lalu bagaimanakah solusi terbaiknya? Bahkan, jika dikaitkan dengan aspirasi penerapan syariat Islam yang belakangan semakin menguat di beberapa daerah, seperti di Aceh, Cianjur, Sulawesi Selatan dan sebagainya, maka persoalan itu terasa lebih mendesak. Dalam pandangan Islam, penerapan syariat Islam tentu mulia: ingin menerapkan “hukum” Islam yang diyakini akan membawa keadilan. Tetapi, jika “hukum” Islam itu disalahpahami sebagai, atau disamakan dengan fiqih/syariat (sempit), maka yang akan terjadi justru sebaliknya: pelanggaran-pelanggaran sosial yang jelas-jelas dilarang Islam akibat penerapan syariat itu, seperti pemaksaan agar perempuan tidak keluar rumah, pemaksaan untuk memakai jilbab, dan sebagainya. Lebih runyam lagi kalau aspirasi itu kemudian ternyata hanya dijadikan tunggangan kepentingan politik segelintir orang. Setidaknya hal ini terlihat misalnya dari kenyataan bahwa aspirasi penerapan syariat Islam itu seringkali muncul berbarengan dengan pergantian kekuasaan di daerah bersangkutan.

***

Menurut Islam, seluruh Nabi diutus untuk menegakkan keadilan (QS 57: 25). Karena itu, keadilan dengan sendirinya bersifat universal: ia harus ditegakkan di manapun kapanpun dan kepada siapapun. Untuk menegakkan keadilan tersebut maka setidaknya ada empat kebebasan atau hak asasi, setiap orang, siapapun dia, kafir ataupun Muslim, wanita ataupun laki-laki, yang harus selalu dilindungi, yakni: 1) kebebasan/hak untuk hidup (QS 5: 32); 2) kebebasan/hak beragama (QS 2: 256); 3) hak mencari nafkah atau hak milik (QS 70:24-25; 2:275-8); 4) harga diri (2:30). Begitu fundamental dan universalnya hak-hak ini sehingga dalam konteks sosial kemasyarakatan, ia lebih dikedepankan bahkan ketimbang keimanan sekalipun. Artinya, keadilan merupakan prinsip yang mau tak mau harus diberlakukan untuk semua orang, sebab bila ada yang dikecualikan akan selalu berarti pelanggaran terhadap hak orang lain; karena itu ia harus selalu ditegakkan bahkan bila perlu dengan memakai kekerasan (QS 57:25), sementara keimanan sama sekali tak bisa dipaksakan (QS 2:256; 18:29). Nabi juga sempat mewanti-wanti umatnya agar tidak mendzalimi orang sekalipun kafir. Sabda: “Takutlah terhadap doa orang yang didzalimi (dilanggar hak-hak asasinya), walaupun dia kafir, karena tidak ada pemisah antara doanya dan Allah” [hadis dikutip dari Dr.M.Quraish Shihab, MA, Wawasan Al-Quran, Mizan 1999,h. 118]

Menurut Fazlur Rahman, ulama dan sarjana besar asal Pakistan, salah satu sebab kenapa universalitas keadilan itu belum sepenuhnya bisa ditangkap (sebagian) kaum Muslim adalah karena mereka terlalu terpaku pada penafsiran yang tekstual dan parsial. Misalnya sebagai contoh yang sangat mencolok adalah soal perbudakan. Selama masa kenabian Al-Quran telah jelas-jelas memperjuangkan penghapusan perbudakan. Tetapi, karena waktu itu institusi perbudakan telah begitu mengakar kuat, dan perombakannya secara mendadak hanya akan menimbulkan kekacauan sosial yang lebih besar, maka Al-Quran pun tak bisa langsung menghapuskannya. Maka sebagai alternatifnya Al-Quran menerima institusi perbudakan itu sebagai sah secara hukum (QS 4:24-25), tapi secara moral ia sangat menggalakkan pembebasan (QS 90:13; 5:89; 58:3; 24:33). Sayangnya, banyak ahli hukum yang secara parsial hanya memperhatikan bunyi tekstual hukum itu sambil mengabaikan semangat moral pembebasannya. Akibatnya, mereka mensahkan perbudakan itu dan sebagian kaum Muslim pun menerimanya.

 Begitulah, masih banyak aspek-aspek keadilan Al-Quran yang terkubur oleh penafsiran harfiah dan parsial. Misalnya: kesetaraan gender (4:124; 40:40; 33:35) oleh bunyi harfiah ayat poligami (4:3) dan ayat kepemimimpinan laki-laki (2:228); perlindungan terhadap hak asasi non-muslim (lihat empat hak asasi di atas) oleh bunyi harfiah ayat-ayat jihad, pemerataan sosial ekonomi (59:7) oleh distribusi zakat versi sebagian fiqih yang diskriminatif; larangan penghisapan ekonomi (riba) oleh perdebatan fiqih tentang haram tidaknya bunga bank; dan seterusnya.

***

Akhirnya, untuk tak terjebak pada fiqih (sempit) memang tidak gampang. Diperlukan cukup banyak pengetahuan tentang Al-Quran dan sumber lainnya. Tetapi, sekadar untuk tidak terjebak dan mau mengerti banyak tentang fiqih yang berkeadilan, kaum muslim di Tanah Air sebenarnya memiliki cukup alternatif. Misalnya dengan cara mendialogkan berbagai isu modern itu dengan pemikiran para pendekar fiqih (berkeadilan), seperti M. Quraish Shihab, K.H. Ali Yafie, Cak Nur (Prof. Dr. Nurcholish Madjid), Farid F. Masudi dan seterusnya. Wallahu A‘lam  []

Cecep Ramli Bihar Anwar. Koordinator Divisi Penerbitan IIMaN (Indonesian Islamic Media Network) dan mahasiswa Pasca IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta
 

 

Liputan


Pembentukan Daerah Otonom CIPASERA: Realistis atau Hanya Emosi Sesaat

Tepatnya tanggal 31 Maret 2002, masyarakat Ciputat, Cisauk, Pamulang, Pagedangan, Serpong dan Pondok Aren (disingkat Cipasera,red) mendeklarasikan pembentukan daerah Otonom Kota Cipasera. Ada kegelisahan dan persoalan yang melahirkan keinginan masyarakat Cipasera memisahkan diri dari Kabupaten Tangerang.

Wilayah Cipasera berada di wilayah Kabupaten Tangerang  yang luasnya 1.100 Km2 dan dengan 26 kecamatan dan 336 desa. Luas wilayah yang terlalu luas ini mengakibatkan pemerataan pembangunan sulit  direalisasikan. Arus jalan yang selalu macet, pengaturan pasar yang masih semrawut, dan sebagainya.

Pilihan untuk membentuk suatu daerah otonom atau mandiri ini tentu muncul setelah melewati pemikiran panjang dan mendalam, jadi bukan sembarang usul. Perundang-undangan kita pun sudah mengatur hal tersebut. Dalam UU No. 22 tahun 1999 disebutkan bahwa suatu daerah itu dapat dimekarkan (dipecah) atau digabung atau bahkan dihilangkan. Dan khusus untuk daerah yag dipecah, syaratnya adalah dengan alasan ekonomi, budaya, politik, pertahanan-keamanan dan aspirasi masyarakat.

Pada penjelasannya, Ir. Basuki ketua komite pembentukan Cipasera menyatakan bahwa dari sekian syarat, kesemua aspek sudah mencukupi. Diantaranya; aspek sosial ekonomi : wilayah Cipasera ekonominya sudah tumbuh pesat untuk menjadi ekonomi perkotaan. Yang Dulunya masih sawah sekarang telah berubah menjadi gedung-gedung, tempat pemasangan billboard dan sebagainya. Wilayah ini sudah menjadi penyangga Jakarta. Dari aspek politik : daerah Cipasera mampu menjadi stabilisator politik di daerah yang melingkari Jakarta ini.

Tapi untuk membuat sebuah daerah otonom, mandiri tentu tidak semudah membalikkan telapak tangan. Ada hal-hal yang harus dijadikan pertimbangan. Di antaranya adalah apakah dengan berpisahnya daerah tersebut akan membuat bangkrut daerah induknya. Hal ini menyangkut pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD)  daerah induk yang sudah pasti akan berkurang. Mungkin hal ini juga yang membuat Pemda dan DPRD Kabupaten Tangerang terkesan menghalang-halangi pemisahan Cipasera dari Kab. Tangerang (Radar, 1/4/2002). Lebih lanjut, menurut Ir. Basuki: “ PAD Kabupaten Tangerang dari Cipasera mencapai 50,4 % atau kurang lebih Rp. 110 Miliar dari PAD Kabupaten Tangerang”.

Dari aspirasi ini, satu yang tidak kalah penting, harus ada data dan bukti otentik yang menjelaskan sejauh mana keinginan pemisahan daerah tersebut betul-betul merupakan aspirasi dari bawah, bukan kepentingan sekelompok masyarakat saja. Dan selayaknya apapun keputusan finalnya, hal itu harus berdasarkan kemaslahatan dan kesejahteraan rakyat. Karena apapun yang terjadi, rakyatlah yang akan menanggung akibatnya.

 Ahmad Dhiaulhaq

tentang LS-ADI  I  redaksi  I  dialog  I  jaringan  I  depan  I  


copyright@LS-ADIOnline 2002
Jl. Semanggi II No. 44 Gang Kubur Cempaka Putih Ciputat 15412
Telp/ Faks. 021-9227463
untuk informasi lebih lanjut hubungi
ls-adi@plasa.com