Lingkar Studi-Aksi untuk Demokrasi Indonesia 

Edisi 1

Edisi 2

Edisi 3

Edisi 4

Edisi 5

Edisi 6

Edisi 7

Edisi 8

Edisi 9

Edisi 10

Edisi 11

Edisi 12

Edisi 13

Edisi 14

Edisi 15

Edisi 16

Edisi 17

Edisi 18

Edisi 19

Edisi 20

  Editorial

Kedaulatan Rakyat

Allah befirman dalam kalamnya; taat yang ketiga setelah Allah dan Rasulnya adalah kepada Ulil Amri atau pemimpin yang mengatur sendi pemerintahan dan kehidupan kita. Jika pesan tersebut sedemikian jelas, apa yang harus kita lakukan jika pemimpin tersebut melakukan kelaliman dan penyalahgunaan kekuasaan.

Tentu saja, tanpa disuruh pun kita akan melancarkan kritik, apakah kekuasaan pemimpin tersebut telah memenuhi hak-hak mendasar saya ? mengapa dia sampai bisa berbuat lalim pada rakyatnya, padahal mereka ada karena rakyat memilihnya ?

Dari sini, yang terjadi kemudian adalah kewajiban dari rakyat untuk melakukan proses dialog dan musyawarah yang kemudian menentukan arah apa yang harus dilakukan; bagaimana cara mengingatkan penguasa yang berbuat lalim tersebut.

Setelah menemukan cara, satu hal yang harus dibangun kemudian adalah keberanian. Keberanian untuk mengatakan yang benar adalah benar. Keberanian untuk mengalahkan ego pribadi semata-mata untuk berkorban demi kepentingan rakyat banyak. Keberanian untuk terus melanjutkan cita-cita menyelematkan bangsa dari keterpurukan dan usaha yang sungguh-sungguh untuk mewujudkannya.

Lisa N. Humaidah

 

Kajian


Kedaulatan Tuhan atau  Kedaulatan Rakyat?

Sejak Nabi memegang kendali pemerintahan, ia telah meletakkan basis penataan yang memungkinkan terjadinya hubungan yang saling melengkapi  dan sejalan antara kewenangan agama dan negara. Sabda Nabi, “Saya hanyalah manusia biasa, jika saya memerintahkan kalian dengan hal yang berkaitan dengan urusan agama, maka laksanakan; tetapi apabila saya memerintahkan kalian dengan pendapatku sendiri, sesungguhnya saya ini manusia biasa” (HR. Muslim dan Nasa’i). Dalam hadis lain, Nabi bersabda; “Kalian lebih tahu tentang urusan dunia kalian” (HR. Muslim). Ketika seorang sahabat bertanya kepada Nabi tentang lokasi prajurit Muslim pada perang Badar, apakah hal itu ditentukan oleh wahyu dari Allah atau pendapat Nabi sendiri, Nabi menjawab bahwa itu hanyalah pendapat beliau sendiri. Sahabat tersebut mengkritiknya dan mengusulkan tempat lain yang kemudian disetujui oleh Nabi.

Para fuqaha telah mengembangkan banyak cara untuk menentukan apakah yang dikatakan atau dilakukan Nabi itu dimaksudkan sebagai ketentuan hukum untuk generasi berikutnya atau semata berlaku untuk sahabat dalam lingkungannya yang terbatas, dan apakah itu dimaksudkan sebagai perintah atau larangan yang tegas, atau sebagai anjuran saja.

Berjilid-jilid buku dalam fikih sebagai hasil dari usaha untuk memahami dan menafsirkan nash-nash hukum al-Quran maupun hadis. Nabi sendiri pernah menegaskan, ketika mengutus Mu’adz bin Jabal sebagai hakim, bahwa sejumlah kasus yang dihadapkan kepadanya barangkali tidak ditemukan nashnya dengan jelas  dalam al-Quran dan hadis. Beliau setuju dengan pendapat Mu’adz, bahwa ia akan mempergunakan akal sebaik mungkin dalam kasus-kasus tersebut. Para sahabat dan generasi fuqaha berikutnya mengembangkan cara-cara intelektual dalam memperkenalkan sejumlah ketentuan kaidah fiqhiyah untuk memenuhi tuntutan perubahan situasi sesuai dengan perubahan zaman dan tempat. Kaidah-kaidah itu dikembangkan dengan menggunakan metode-metode intelektual seperti qiyas (analogi), istihsan (mendahulukan ketentuan hukum tertentu atau pertimbangan praktis), maslahah mursalah (karena semata pertimbangan kemaslahatan umum) dan lain-lain.

Sampai di sini terlihat jelas betapa proses menyesuaikan dengan kebutuhan  kehidupan manusia sampai batas yang sangat besar, karena secara tekstual keagamaan memang memungkinkan. Tujuan hukum Islam, sebagaimana dikemukakan oleh para fuqaha, adalah untuk menjamin kebutuhan manusia. Dengan berdasarkan pada istihsan dan maslahah, dapat diketahui basis kemanusiaan hukum Islam. Seorang faqih Ibn Qayyim berkata: “Allah mengutus para penyampai risalah-Nya dan menurunkan kitab-kitab-Nya, sehingga manusia dapat bermuamalah satu sama lain. Tentu saja, apabila keadilan telah diperoleh, maka itulah hukum Allah.” Dengan demikian, kaum Muslim dapat mengambil model-model pengelolaan administrasi dan finansial dari hukum umat lain, seperti pajak hasil bumi (kharaj).

Setiap Muslim meyakini, bahwa kedaulatan adalah milik Tuhan. Tetapi siapa yang mewakili kedaulatan itu di negara Muslim? Para fuqaha atau ulama secara umum tidak dapat mengklaim kekuasaan Ilahi. Al-Quran menegaskan, Tuhan menciptakan manusia sebagai “wakil atau khalifah” di muka bumi (QS.2: 30). Seorang mufasir terkemuka Ibn Jarir al-Tabari (w. 310 H/922 M) mengomentari ayat tersebut bahwa khalifah itu diangkat oleh Tuhan untuk mengatur ciptaan-Nya dengan cara yang adil. Perbincangan antara Tuhan dan para malaikat sebagaimana ditunjukkan dalam al-Quran, dapat dijadikan basis bagi kewajiban untuk membentuk badan pemerintahan untuk menjamin ketertiban dan keadilan publik.

Dengan demikian, manusia dipandang sebagai pelindung keadilan dan petunjuk Tuhan yang telah disebutkan dalam sumber-sumber yang suci. Kedaulatan Tuhan hanya dapat diperoleh melalui manusia, dan tidak seorang penguasa pun dapat mengklaim tidak bisa berbuat salah. Masyarakat dan para wakilnya hanya melaksanakan apa yang bisa mereka lakukan sebagai pelindung keadilan di muka bumi. Jika mereka melakukan kesalahan, itu sangat wajar dan dapat dikoreksi oleh lembaga-lembaga yang ahli, khususnya lembaga peradilan dan apa yang sekarang kita kenal dengan proses ‘checks and balances’. Lagi pula, tidak memilih pemerintahan atau partai Islam tidak bisa ditafsirkan sebagai memilih lawan Islam, tetapi melawan suatu penafsiran tertentu tentang Islam. Tak seorang pun dapat mengklaim memonopoli Islam.

Al-Quran memerintahkan kaum Muslim untuk mentaati, setelah Tuhan dan Rasul-Nya, “mereka yang kalian percayai untuk mengemban kekuasaan dari kalangan kalian sendiri” (QS. 4: 59). Dengan demikian, sumber otoritas politik bagi para penguasa (ulul amri) adalah rakyat yang memberikan kekuasaan atau dalam bahasa modern disebut ‘demokrasi perwakilan’.

Penulis berharap para pembaca puas dengan tulisan ini, bahwa “kedaulatan Tuhan” dan “kedaulatan rakyat” tidak kontradiktif, sebagaimana “syura” dan “demokrasi” juga tidak bertentangan. Sebaliknya, hendaknya kaum Muslim dapat melindungi “kedaulatan Tuhan”, keimanan dan nilai-nilai agama melalui pemerintahan yang didasarkan atas “kedaulatan rakyat”. Inilah saatnya kita mengerahkan segala daya dan energi untuk bergelut dengan realitas kehidupan yang konkret.[]

Mun’im A. Sirry. Kandidat Doktor Politik Islam pada pascasarjana IAIN Syarif Hidayatullah, Jakarta. Alumnus pascasarjana Faculty of Shari’ah and Law, International Islamic University, Pakistan

 

Renungan


Mencari Pemimpin yang Revolusioner?

(Renungan Maulid Nabi Muhammad SAW)

 

Setiap tahun, tepatnya 12 Rabi’ul Awal,  kita bertemu dengan tanggal kelahiran seorang tokoh yang paling berpengaruh di dunia ini. Seorang anak manusia yang lahir pada masa jahiliyah, masa kebengisan dan masa kebiadaban bangsa Arab. Utusan Tuhan yang sangat berpengaruh karena menyandang tugas berat untuk memperkenalkan suatu ajaran ilahiyah, untuk merombak akhlak dan moral masyarakat saat itu, menjadi akhlak yang mulia, akhlakul karimah.

Dalam konteks kekinian, masyarakat dunia saat ini adalah reinkarnasi dari masyarakat jahiliyah di jaman kelahiran Muhammad dulu. Sistem ekonomi kapitalistik yang banyak memakan korban, dianut oleh seluruh dunia. Budaya jahiliyah seperti bisnis pornografi, judi, narkoba, membunuh manusia layaknya lalat persis seperti keadaan masyarakat jahiliyah Mekah, bahkan jauh lebih parah dari itu.

Kondisi sosial, politik dan ekonomi masyarakat Indonesia saat ini, tidak jauh berbeda dari kondisi Mekah ketika Muhammad lahir. Penyakit sosial seperti kekerasan, judi, narkoba dan KKN kental mewarnai kehidupan sosial. Sementara dalam berpolitik, masyarakat menggunakannya untuk meraih kekuasaan, kalau perlu dengan menghalalkan segala cara. Amanat rakyat bukan menjadi tujuan dan kewajiban, tetapi jadi komoditas.

Oleh karena itu, dibutuhkan kiprah seorang "Muhammad" untuk membereskan kejahiliyahan Indonesia. Kita memiliki segudang tokoh nasional di bidang politik, sosial dan ekonomi, tetapi belum terlihat kualitas Muhammad pada diri mereka. Memang masih ada satu dua gelintir tokoh nasional yang masih relatif bersih dari dosa politik, tetapi kita belum akan segera tahu apakah sedikit tokoh ini dapat menjelma sempurna memainkan peran Muhammad di panggung nasional.

Kita telah jauh meninggalkan 12 Rabiul Awal Tahun Gajah, saat Nabi Muhammad dilahirkan ke dunia, tetapi kondisi masyarakat kita saat ini sama sekali tidak beranjak dari kejahiliyahan tahun Gajah itu. Lalu, apakah kita hanya akan pasif menunggu kelahiran seorang “pendobrak peradaban” yang akan memerankan tokoh Muhammad. Ataukah kita perlu secara aktif menelusuri jejak perjuangan Muhammad dan meneladaninya untuk merubah segala kejahiliyahan ini dimulai dari diri kita. Tinggal kita mau memilih yang mana, meneladani perjuangan Muhammad atau hanya menunggu kelahiran seorang revolusioner ?

Ubaidillah Sadewa

tentang LS-ADI  I  redaksi  I  dialog  I  jaringan  I  depan  I  


copyright@LS-ADIOnline 2002
Jl. Semanggi II No. 44 Gang Kubur Cempaka Putih Ciputat 15412
Telp/ Faks. 021-9227463
untuk informasi lebih lanjut hubungi
ls-adi@plasa.com